Selasa, 28/04/2020 17:12 WIB
JAKARTA, Jurnas.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) memprotes kebijakan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah yang memberi izin perusahaan menunda pembayaran THR.
“KSPI tidak setuju dengan sikap menaker. Menaker tidak boleh terlalu pro pengusaha tetapi mengabaikan hak buruh, termasuk THR,” kata Presiden KSPI Said Iqbal di Jakarta, Selasa (28/4/2020).
KSPI mengusulkan perusahaan yang menyatakan rugi untuk membuat laporan kas dan neraca keuangan selama dua tahun terakhir. Laporan itu diperiksa oleh pemerintah melalui kantor akuntan publik.
Dari hasil audit itu, menurut Said, dapat diketahui kondisi perusahaan apakah benar-benar rugi atau sekedar mencari-cari alasan. Audit keuangan akan memberikan keadilan bagi kaum buruh. KSPI meminta perusahaan tidak seenaknya menyatakan rugi dan tidak membayar upah dan THR.
Kejaksaan Tunggu Laporan Hasil Penyidikan Kasus SGD Palsu Polres Tangsel
Tata Cara Sholat Istisqo Lengkap dengan Niat dan Bacaannya
Ini Lima Ayat Al-Qur`an yang Menggambarkan Hari Kiamat
“Dari laporan dan audit kita akan tahu masih ada cadangan kas atau tidak. THR dan upah harus dibayar penuh agar daya beli buruh saat Lebaran dan pandemi Corona tetap terjaga sehingga konsumsi masyarakat tetap baik,” tuturnya.