Gak Kapok, 8 Residivis Ini Bobol ATM Lagi

Selasa, 28/04/2020 15:30 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Polda Metro Jaya mengamankan 8 residivis yang kerap melakukan aksi pembobolan ATM dengan modus mengganjal ATM.

“Delapan pelaku ini merupakan residivis semua dalam kasus yang sama yakni ganjal ATM,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (28/4/2020).

Kombes Yusri juga menyebut para pelaku itu berhasil meraup keuntungan dari ganjal ATM hingga ratusan juta rupiah.

“Jadi para pelaku ini berhasil mengambil uang dari hasil ganjal ATM itu lebih dari Rp 100 juta selama aksinya,” ungkap Yusri.

Atas perbatannya itu para pelaku dikenakan Pasal 363  KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.

TERKINI
Selalu Spektakuler, Zendaya Masih Bingung Pakai Gaun Apa di Met Gala 2024 Pendapatannya Jauh Beda dengan Taylor Swift, Travis Kelce Disebut Miskin Emily Blunt Puji Taylor Swift Bisa Membangkitkan Kepercayaan Diri Putri Sulungnya Suka Berkencan dengan `Berondong`, Cher Ungkap Pria Seusianya Sudah Banyak yang Mati