Rabu, 22/04/2020 21:40 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan perpanjang status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) hingga 22 Mei mendatang terkait penanganan Virus Corona (Covid-19).
"Memperpanjang PSBB 28 hari, sampai 22 Mei," kata Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (23/4/2020).
Sebelumnya, Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 DKI Jakarta, Catur Laswanto menjelaskan, alasan pihaknya memutuskan untuk melanjutkan PSBB karena tren penderita Covid-19 di Jakarta cenderung mengalami kenaikkan.
Saat hari pertama diberlakukan PSBB jumlah pengidap virus corona 1.719 jiwa, kini sudah mencapai 3.399 orang.
Transfer Elliot ke City Muluskan Langkah Curtis Jones ke Inter
Aturan Baru FIFA Gagalkan Turki Lolos Babak Gugur Piala Dunia
Trump Tolak Mentah-mentah Ajakan `Balikan` dari Pemimpin Negara Ini
Namun sayangnya, Catur tak membeberkan lebih rinci ihwal rencana perpanjangan waktu PSBB tersebut.
"Kasus covid masih terus naik," ujarnya kepada wartawan, hari ini.
Seperti diketahui, Pemprov DKI menerapkan status PSBB sejak 10 April hingga 23 April 2020. Dampak dari adanya status PSBB sejumlah fasilitas umum ditutup, anak sekolah harus belajar dari rumah serta jam operasional transportasi umum dibatasi hanya dari pukul 06.00-18.00 WIB.
Keyword : Virus CoronaPSBB Anies Baswedan DKI Jakarta