Dirjen Pajak Keluarkan Aturan Jawab Keresahan Masyarakat

Selasa, 30/08/2016 20:11 WIB

Jakarta - Tagar #StopBayarPajak sempat menjadi trending topik dan pembicaraan hangat di jejaring sosial media. Bahkan petisi tolak bayar pajak tersebut menjadi viral di berbagai jejaring group sosial media.

Menanggapi keresahan tersebut, Ken Dwijugiasteadi, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan, mengeluarkan Peraturan Dirjen (Perdirjen) Pajak Nomor 11/PJ/2016 tentang Pengaturan Lebih Lanjut Mengenai Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.(Baca: Pakar: Tax Amnesty Malah Meneror Rakyat Kecil)

Peraturan tertanggal 29 Agustus 2016 itu dikeluarkan untuk memastikan bahwa program pengampunan pajak tersebut tidak disalahpami oleh masyarakat.(Baca: Tebusan Amnesti Pajak Baru Capai 2,68 T)

Beberapa poin yang perlu dipahami dalam Perdirjen Pajak 11/2016 yang salinannya diterima jurnas.com pada Selasa (30/8/2016) itu antara lain;

Pada Bab I mengenai Subjek dan Objek Pengampunan Pajak, Pasal 1 ayat (2) mengatakan bahwa orang pribadi seperti petani, nelayan, pensiunan, tenaga kerja Indonesia, atau subyek pajak warisan yang belum terbagi, yang jumlah penghasilannya pada tahun pajak terakhir di bawah PTKP, dapat tidak menggunakan haknya untuk mengikuti pengampunan pajak.

Kepada mereka tidak berlaku pula Pasal 18 UU Pengampunan Pajak. Pasal 18 UU Pengampunan Pajak mengatur pengenaan sanksi administrasi perpajakan berupa kenaikan sebesar 200 persen dari pajak penghasilan yang tidak atau kurang dibayar.

Pada pasal 2, dijelaskan masalah harta hibah atau warisan yang bisa masuk kategori objek pengampunan pajak, atau sebaliknya, tidak masuk menjadi objek pengampunan pajak.

Harta warisan bukan merupakan obyek pengampunan pajak apabila diterima oleh ahli waris yang tidak memiliki penghasilan atau memiliki penghasilan di bawah PTKP. Harta warisan juga bukan merupakan obyek pajak apabila sudah dilaporkan dalam SPT tahunan pajak penghasilan pewaris.

Harta hibah yang bukan merupakan obyek pengampunan pajak, syaratnya sama dengan ketemuan harta warisan di atas. Ahli waris atau penerima hibah, seperti penjelasan di atas, tidak bisa diterapkan Pasal 18 UU Pengampunan Pajak.

Wajib pajak yang tidak menggunakan haknya untuk mengikuti pengampunan pajak dapat menyampaikan SPT tahunan pajak penghasilan, atau pembetulan SPT tahunan pajak penghasilan. Dengan demikian, maka, nilai wajar yang dilaporkan wajib pajak dalam surat pernyataan harta tidak dilakukan pengujian, atau koreksi oleh Dirjen Pajak.[]

TERKINI
Banyak yang Menduga Kelly Clarkson Pakai Ozempic agar Langsing Jon Bon Jovi Ungkap Hubungan Istimewa, Ini Reaksi Shania Twain Ini Bahayanya Menambahkan Garam Meja ke Dalam Makanan Gelar Eras Tour Ke-87, Taylor Swift Dapat Dukungan dari Travis Kelce dan Gigi Hadid