Syarief Hasan : Perppu No. 1/2020 Sebaiknya Diganti dengan APBN-P

Jum'at, 17/04/2020 22:45 WIB

Jakarta, JURNAS.COM - Wakil Ketua MPR Syariefuddin Hasan meminta DPR untuk menolak Perppu No. 1 Tahun 2020 dan menggantinya dengan APBN-P. Dia menilai Perppu No. 1 Tahun 2020 berpotensi melanggar konsitusi.

“Sebaiknya DPR RI menolak Perppu No. 1 Tahun 2020 ini karena berpotensi melanggar konstitusi, antara lain menarik fungsi anggaran dari DPR RI ke Presiden dan menarik atau menggabungkan kebijakan moneter dan fiscal sekaligus di tangan eksekutif. Selain itu, batasan defisit anggaran sebesar 3% juga tidak jelas dan tidak transparan,” kata Syarief Hasan dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (17/4/2020).

Untuk percepatan mengatasi pandemi virus Corona, pemerintah melakukan berbagai upaya. Salah satunya dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Penggantu UU (Perppu) No. 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Virus Corona Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapai Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

Turunan dari Perppu No 1 Tahun 2020 adalah Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020.

Syarief Hasan berpendapat Perppu No. 1 Tahun 2020 sebaiknya segera diganti dengan APBN-P. “Bila Presiden tidak menarik atau mengganti Perppu No. 1 Tahun 2020 dengan APBN-P dan membatalkan Perpres No. 54 Tahun 2020 maka akan terdapat dua kebijakan Presiden tahun 2020 ini yang berpotensi melanggar konstitusi,” ujarnya.

Syarief Hasan juga meyakini pembahasan APBN-P bisa diselesaikan dengan cepat. “Saya yakin semua fraksi akan melakukan pembahasan dengan cepat dan tepat sesuai undang-undang,” katanya.

TERKINI
Kantor BGN Digeledah, Pimpinan DPR: Serahkan ke Penegak Hukum Pergantian Pimpinan BGN Harus Perkuat Kualitas Layanan Program MBG Mode Nostalgia, Mengenang Motor Bekennya Remaja Era 90 dan Awal 2000-an BP BUMN Bakal Rampingkan 44 Entitas Usaha PLN menjadi 23