Cegah Penyebaran Corona, Polisi Akan Bubarkan Jika Ada Aksi Buruh May Day

Jum'at, 17/04/2020 13:06 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Polda Metro Jaya siap membubarkan paksa massa buruh yang berencana menggelar aksi May Day pada Kamis (30/04/2020) mendatang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menegaskan, pembubaran paksa tersebut telah diatur di dalam Maklumat Kapolri bernomor MAK/2/III/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona.

Kemudian, Kepolisian juga akan mengacu ke aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk membubarkan massa buruh yang tetap nekat gelar aksi May Day.

“Sesuai Maklumat Kapolri dan aturan PSBB, kita tidak akan berikan izin buruh gelar aksi tersebut,” tegas Yusri saat dikonfirmasi, di Jakarta, Jumat (17/04/2020).

Meski begitu, Yusri melanjutkan, hingga hari ini Jumat (17/04/2020), pihaknya masih belum mendapat informasi apapun tentang massa buruh yang akan menggelar demo besar pada akhir April nanti.

 

TERKINI
Halte Manggarai Tutup Sementara Mulai Besok, Ini Lokasi Penggantinya Menteri Bahli Sebut CNG Berpotensi Gantikan LPG 3 Kg, Bisa Hemat Rp130 T Legislator PKB Desak Lembaga HAM Tangani Kejahatan Seksual di Ponpes Pati 77 Persen Perusahaan Sulit Cari Talenta, Binus Siapkan Lulusan Siap Kerja