Kabupaten Bogor Mulai Berlakukan PSBB Hari Ini

Rabu, 15/04/2020 13:02 WIB

CIBINONG, Jurnas.com - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), mulai diberlakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor hari ini, Rabu (15/4/2020).

Bupati Kabupaten Bogor Ade Yasin mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbub) No. 16 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Kabupaten Bogor.

Pemberlakuan PSBB di Kabupaten Bogor dilakukan secara menyeluruh terutama di Daerah/Kecamatan yang termasuk dalam Zona Merah penularan virus corona disease atau Covid-19.

PSBB dilakukan dalam bentuk mengurangi kegiatan masyarakat di luar rumah yang meliputi: Kegiatan pembelajaran di sekolah dan institusi pendidikan lainnya; Aktifitas bekerja di tempat kerja; Kegiatan keagamaan di rumah ibadah; Kegiatan di tempat atau fasilitas umum; Kegiatan sosial dan budaya, dan pergerakan orang atau barang menggunakan transportasi.

Dengan berlakunya PSBB ini, diharapkan dapat memutus penyebaran Covid-19 di tengah masyarakat. Mayarakat pun diharapkan dapat ikut serta mendukung program PSBB ini dengan cara melakukan hidup bersih dan memakai masker ketika diluar rumah.

Masyarakat diimbau agar menjauhi/mengurangi kegiatan diluar rumah dan berkumpul melebihi sebanyak lima orang. Hal itu pun berlaku juga terhadap pelaksanaan kegiatan keagamaan. Untuk pelaksanaan keagamaan diharapkan dilakukan di rumah masing-masing.

TERKINI
Revitalisasi SD Negeri Sinuian Hadirkan Ruang Belajar yang Layak Hari Terakhir, 12,63 Juta Wajib Pajak Telah Laporkan SPT Kuartal I, Laba Agung Podomoro Land Melesat 1.024 Persen Daftar Hari Besar dan Libur Mei 2026, Ada 3 Long Weekend Menanti