Sebanyak 3.474 Pelanggaran Terjadi Saat Pemberlakuan PSBB di Jakarta

Selasa, 14/04/2020 15:38 WIB

Jakarta, Jurnas.com- - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat pelanggaran lalu lintas kendaraan pada penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Dari data yang ada, tercatat sebanyak 3.474 pelanggaran terjadi pada hari pertama penindakan Senin 13 April 2020.

“Jadi untuk pelanggaran penindakan pada hari pertama sebanyak 3.474 kendaraan,” kata Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (14/4/2020).

Kombes Sambodo juga menyebut, pelanggar terbanyak merupakan pengemudi kendaraan yang tidak memakai masker.

“Sebanyak 2.304 pengendara tidak menggunakan masker,” uja Sambodo.

Selain pelanggaran tidak menggunakan masker, pelanggar yang juga tercatat merupakan penumpang yang melebihi kapasitas, serta berboncengan tetapi tidak satu alamat.

“Untuk 787 pelanggaran (jumlah penumpang) melebihi 50 persen kapasitas mobil, dan 383 pengendara roda dua berboncengan tidak satu alamat,” pungkas Sambodo.

Para pengendara yang melanggar itu kemudian diberikan himbauan dan diminta untuk mengisi blanko teguran yang menyatakan tidak akan mengulangi pelanggaran untuk kedua kalinya.

TERKINI
Sinergi Kementan-Kodim 1910 Malinau Tingkatkan Produksi dengan Perluas Areal Tanam Baru Kejagung Bakal Sita Aset Sandra Dewi Jika Terima Uang Korupsi Timah KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Kasus Pungli KPK Sita Rp48,5 Miliar Terkait Suap Bupati Labuhanbatu