Covid-19 Jadi Bencana Nasional, Daerah Harus Senada dengan Pusat

Senin, 13/04/2020 19:46 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Presiden RI Joko Widodo akhirnya secara resmi menetapkan pandemi virus corona baru (Covid-19) sebagai bencana nasional.

Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Sebagai Bencana Nasional.

Dalam Keppres itu, setidaknya terdapat empat poin yang menyatakan perihal tentang penetapan COVID-19 sebagai bencana nasional.

"Menyatakan bencana nonalam yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai bencana nasional," demikian bunyi poin pertama dalam Keppres itu.

Kemudian Presiden juga menetapkan bahwa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19 dilaksanakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, melalui sinergi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Hal tersebut disebutkan pada poin kedua Keppres.

"Poin ke tiga ialah perintah kepada gubernur, bupati dan walikota sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di daerah, dalam menetapkan kebijakan di daerah masing-masing harus memperhatikan kebijakan pemerintah pusat," terang Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Agus Wibowo.

Selanjutnya poin terakhir, Presiden Jokowi menyatakan bahwa keputusan tersebut mulai berlaku pada tanggal penetapan, yakni Senin, 13 April 2020.

TERKINI
Dasco Pastikan Daftar Kabinet Prabowo-Gibran yang Beredar Tidak Benar Dunia Alami Krisis Guru, Ini Saran PGRI ke Pemerintah Genjot Penjualan di China, Toyota Gandeng Tencent Toyota Kenalkan Dua Varian Mobil Listrik untuk Pasar China