Fraksi PPP Ingatkan APBN Tak Boleh Diatur dengan Perpres

Kamis, 09/04/2020 16:15 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPR RI menilai rencana pengaturan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hanya melalui Peraturan Presiden (Perpres) adalah langkah keliru dan menyalahi undang-undang.

Ketua Fraksi PPP DPR RI Amir Uskara mengatakan, secara prinsip Fraksi PPP sangat mendukung berbagai upaya dan kebijakan pemerintah untuk menstabililkan perekonomian dan mengurangi dampak negatif Pademi Covid-19 bagi perekonomian.

Fraksi PPP, jelas Amir, akan mendukung jika pemerintah melakukan revisi APBN, namun itu tidak boleh dilakukan dengan Peraturan Presiden (Perpres), karena akan melanggar Undang-Undang Dasar (UUD), khususnya pasal 23 yang mengatur tentang APBN.

"Pemerintah bisa melakukan revisi APBN melalui mekanisme revisi UU atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagaimana yang diamanahkan konstitusi," jelas Amir Uskara di Jakarta, Kamis (9/4/2020).

Terkait toleransi pelebaran defisit anggaran akibat pademi Covid-19, Amir Uskara berharap defisit anggaran ini tidak lebih dari 5%, walaupun Kementerian Keuangan sempat menghitung perkiraan defisit anggaran akan mencapai 5,07% dari Produk Domestik Bruto (PDB).

"Upaya untuk menekan angka defisit ini bisa dilakukan dengan melakukan pemotongan atau merelokasi anggaran-anggaran yang dianggap belum urgen untuk dialihkan pada penanganan dan dampak Covid-19," tegas Amir Uskara, Ketua Fraksi PPP DPR RI.

TERKINI
Mengapa Tidur Tengkurap Tidak Dianjurkan dalam Islam? Penyakit Ain Benar Ada, Ini Sebab dan Cara Melindungi Diri Menurut Islam Hari Musik Sedunia Diperingati Setiap 21 Juni, Ini Sejarah hingga Tujuannya Mengapa Hari Yoga Internasional Diperingati Setiap 21 Juni?