Rabu, 08/04/2020 15:32 WIB
JAKARTA , Jurnas.com – Keua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahur mendorong kepala daerah segera menggunakan anggaran untuk penanggulangan virus corona disease atau covid-19 tanpa ragu dan takut.
Firli memastikan tidak akan mempersoalkan para kepala daerah yang menggunakan anggaran tersebut selama dilakukan dengan benar dan transparan.
“Sepanjang unsur-unsur pidana korupsi tidak terjadi, maka proses PBJ (pengadan barang jasa) tetap dapat dilaksanakan tanpa keraguan,” ujar Firli dalam video conference bersama Ketua BPK, Menteri Dalam Negeri, Kepala BPKP, dan Kepala LKPP, di Gedung B Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Rabu (8/4/2020).
Firli meminta kepada seluruh kepala daerah untuk tidak takut kepada KPK dalam menggunakan anggaran daerah mereka ketika menangani Covid-19.
Jumat Pagi, Kualitas Udara Jakarta Tidak Sehat Berangsur Sedang
Komnas HAM Usul Pembentukan Badan Khusus Perkuat Pemulihan Korban HAM Berat
ESDM Beberkan Biang Kerok Listrik Kalimantan Sempat Padam
KPK berkomitmen mengawal pelaksanaan anggaran dan PBJ dalam rangka penanganan Covid-19.
Pengawalan yang dilakukan KPK di antaranya adalah dengan membentuk tim khusus yang bekerja bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di tingkat pusat dan daerah serta dengan pemangku kepentingan lainnya.
Tim tersebut juga akan melakukan monitoring dan evaluasi terkait alokasi dan penggunaan anggaran penanganan Covid-19 agar bebas dari korupsi.
“Saat ini tim sedang merampungkan telaah untuk dapat memberikan rekomendasi terhadap persoalan sistemik yang dihadapi pelaksana di lapangan terkait pelaksanaan anggaran dan PBJ penanganan Covid-19,” pungkas Firli.