Selasa, 22/09/2026 20:05 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Rangkaian kecelakaan kapal dalam tiga bulan terakhir menjadi sorotan Komisi V DPR RI. Anggota Komisi V DPR RI Mori Hanafi menilai persoalan keselamatan pelayaran tidak bisa hanya dilihat dari faktor kecelakaan, tetapi juga dari kondisi kapal, perawatan, kompetensi kru, hingga lemahnya pengawasan.
Mori menyoroti usia kapal yang dinilai sudah terlalu tua. Berdasarkan catatannya, sejumlah kapal yang mengalami kecelakaan memiliki usia di atas 30 tahun.
“Kapal Virgo itu usianya 39 tahun. Kapal-kapal yang tenggelam atau terbakar rata-rata sudah sangat tua,” ujar Mori dalam diskusi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (22/9).
Fraksi PKS Simulasikan Anggaran Pendidikan Gratis hingga Rp793 Triliun
Galodo Terjang Arosuka, Anggota DPR: Keselamatan Warga Harus Jadi Prioritas
DPR Sahkan 15 RUU Kabupaten/Kota di Tiga Provinsi Kalimantan Jadi UU
Menurut dia, usia kapal yang tua menjadi semakin berisiko apabila tidak diikuti perawatan yang memadai. Ia mencontohkan kasus kebakaran kapal di Padangbai, Lombok, yang antara lain berkaitan dengan muatan truk mudah terbakar serta alat pemadam yang tidak berfungsi.
“Alat pemadam itu harus dicek berkala. Banyak yang masa berlakunya habis, tapi diperpanjang hanya dengan coretan,” katanya.
Mori menegaskan, seluruh fasilitas keselamatan di kapal, mulai dari pelampung, alat pemadam kebakaran hingga perangkat darurat, harus diperiksa secara rutin dan dipastikan berfungsi ketika dibutuhkan.
Selain kondisi kapal, Mori juga mempertanyakan kompetensi sumber daya manusia yang bekerja di atas kapal. Menurutnya, kapten, mualim, maupun kru lainnya harus memiliki kompetensi dan kemampuan yang sesuai dengan standar keselamatan pelayaran.
“Jangan-jangan krunya juga tidak cukup cakep. Kapalnya tua, perawatannya kurang, krunya tidak memadai. Ini kombinasi yang berbahaya,” ujarnya.
Persoalan lain yang menjadi sorotan adalah akurasi manifest penumpang. Mori menilai data penumpang masih menjadi salah satu titik lemah dalam sistem keselamatan pelayaran.
Ia mencontohkan kasus KM Virgo. Menurutnya, terdapat ketidaksesuaian antara data tiket dengan nama yang tercantum dalam manifest.
“Ada orang beli tiket tapi namanya tidak tercantum. Ada yang tidak beli tiket tapi namanya tercantum. Puluhan orang datanya tidak sinkron,” ungkapnya.
Mori mengingatkan persoalan manifest bukan hal baru. Ketidaksesuaian data juga pernah ditemukan dalam penanganan kecelakaan kapal pada 2025, ketika data dari KNKT, Basarnas, dan operator kapal berbeda.
“Manifest itu data yang sangat penting. Sampai hari ini belum ada pembenahan yang benar-benar dijalankan,” tegasnya.
Tak hanya penumpang, Mori juga meminta pengawasan terhadap muatan kapal diperketat, khususnya truk yang masuk ke kapal. Setiap muatan harus dicatat secara detail, termasuk apabila membawa bahan yang mudah terbakar atau berbahaya.
Menurutnya, pengaturan distribusi muatan juga berkaitan langsung dengan stabilitas kapal. Beban harus ditempatkan secara seimbang agar kapal tidak mudah oleng ketika menghadapi gelombang.
“Kalau kanan 10 ton, kiri juga harus 10 ton. Kalau tidak dihitung, kapal bisa miring dan mudah terbalik ketika ada ombak,” katanya.
Berbagai persoalan tersebut, kata Mori, telah disampaikan dalam rapat-rapat Komisi V DPR RI. Ia mendorong Kementerian Perhubungan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem keselamatan dan pengawasan pelayaran.
Mori juga menyoroti fungsi otoritas terkait, termasuk syahbandar, dalam memastikan kapal dan seluruh aspek pelayaran memenuhi ketentuan keselamatan sebelum beroperasi.
“Catatan-catatan ini belum satupun dijalankan oleh Kementerian Perhubungan. Kita tidak bisa terus begini,” tegas Mori.