Senin, 06/04/2020 23:25 WIB
JAKARTA, jurnas.com – PT Railink akan mewajibkan para penumpang KA Bandara menggunakan masker kain saat di dalam atau naik KA maupun saat berada di area Stasiun KA Bandara.
Kebijakan ini mulai disosialisasikan hari ini, Senin hingga Sabtu (6 – 11/4/2020), dan efektif diberlakukan tanggal 12 April 2020.
“Penggunaan masker dapat mengurangi risiko penularan COVID-19 dari orang yang terinfeksi kepada orang lain,” kata Diah Suryandari selaku Humas PT Railink di Jakarta, Senin (6/4/2020).
Penumpang yang tidak menggunakan masker, dilarang naik KA Bandara atau memasuki area stasiun KA Bandara.
Harga Emas Antam Turun jadi Rp1.310.000 per Gram
Mendag Zulhas Tegaskan Sertifikasi Halal Tidak Bisa Ditunda
Fahri Hamzah: Akademisi Sebaiknya Tak Terjun ke Gelanggang Politik Praktis
“PT Railink menghimbau bagi seluruh pelanggan untuk mempersiapkan masker pribadi, “ ungkapnya.
Dalam seruan tersebut masker yang disarankan setidaknya dari dua lapis kain yang dapat dicuci dan digunakan kembali. Hal ini diharapkan dapat membantu berkurangnya peredaran masker medis di masyarakat yang memang diperuntukkan bagi tenaga medis.
Keyword : KA Bandara Railink Masker Kain covid-19