Senin, 06/04/2020 14:27 WIB
BANDUNG, jurnas.com- Warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) khusus koruptor Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, masih terbebas dari paparan virus corona disease (covid-19).
Hal itu disampaikan Kepala Lapas Sukamiskin, Abdul Karim di Bandung, Senin (6/4/2020).
"Belum ada (yang terjangkit corona). Suhu tubuh sebagai salah satu indikator seseorang terjangkit COVID-19 selalu dicek di sini," kata Abdul Karim.
Abdu Karim membatasi para narapidana untuk dirujuk ke rumah sakit di luar lapas.
Digitalisasi Pembelajaran Jangkau 3.334 Satuan Pendidikan di Tulang Bawang
Ini Sejarah Haji dalam Islam, Muslim Wajib Tahu
Suara Klakson Keras Kereta Uap Jerman yang Bikin Merinding Seketika
"Mengingat pergerakan keluar masuk orang dan barang kami monitor sangat rentan terhadap penyebaran,`` ujar Karim.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly membuat kebijakan tentang pembebasan bersyarat bagi 35 ribu narapidana sebagai langkah pencegahan virus Corona. Kebijakan itu disebut-sebut bakal juga membebaskan para narapidana korupsi yang sudah lanjut usia karena pertimbangan kesehatan sehingga menuai sejumlah pro dan kontra.
Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa pemerintah tidak berniat membebaskan para napi korupsi karena pandemi COVID-19.
"Saya ingin menyampaikan bahwa mengenai napi koruptor tidak pernah kita bicarakan dalam rapat-rapat kita, jadi mengenai PP No 99 tahun 2012 perlu saya sampaikan tidak ada revisi untuk ini," kata Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, Senin, (6/4/2020).
Keyword : Lapas Sukamiskin corona covid-19 koruptor