Perppu Nomor 1/2020 Perkuat Ekonomi Domestik

Minggu, 05/04/2020 22:35 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Upaya pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan sudah tepat.

Penerbitan Perppu ini menjadi sikap kehati-hatian pemerintah terhadap pandemi virus corona atau Covid-19.

"Jadi Perppu ini memberikan sentimen positif apabila kondisi tidak baik. Di mana kita ada ruang agar bisa fleksibel adanya Perppu ini," ujar Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso, Minggu (5/4/2020).

Wimboh menjelaskan kehadiran Perppu ini bisa menangkal apabila sewaktu-waktu virus corona ini memberi dampak lebih dalam bagi sektor ekonomi Indonesia.

Hal itu seiring di dalam Perppu tersebut dimasukkan berbagai kebijakan atau stimulus untuk memperkuat ketahanan ekonomi domestik.

"Dikeluarkan Perppu 1/2020 sekedar sedia payung sebelum hujan. Dan mudah-mudahan tidak aja hujan, dan tidak perlu kita eksekusi," ungkap dia.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan. Di mana, ada penambahan anggaran belanja dan pembiayaan APBN 2020 untuk penanganan Covid-19.

TERKINI
Perang Epik Rebutan Kilang Anggur, Brad Pitt dan Angelina Jolie Saling Menuduh Milla Jovovich Ungkap Dirinya Pernah Jadi Baby Sitter Anak-anak Bruce Willis dan Demi Moore Akhirnya Britney Spears Benar-benar Bebas dari Ayahnya Setelah Konservatori Usai 2 Tahun Lalu Scarlett Johansson Dampingi Suaminya Colin Jost Jadi Penghibur di Gedung Putih