Minggu, 05/04/2020 19:28 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Raja Maroko Mohammed VI akan membebaskan 5.654 tahanan dan memerintahkan langkah-langkah untuk melindungi para tahanan dari wabah virus corona, Minggu (05/03).
"Para tahanan itu dipilih berdasarkan usia mereka, kesehatan yang lemah, waktu yang dihabiskan di penjara dan perilaku yang baik," kata kementerian kehakiman dalam sebuah pernyataan, dilansir Middleeast.
Negara Afrika utara itu telah mengkonfirmasi pada Minggu pagi 919 kasus virus corona, termasuk 59 kematian.
Pengumuman pemerintah Maroko mengikuti langkah serupa yang dilakukan tetangganya Afrika Utara Aljazair. Pada hari Rabu, Presiden Aljazair Abdelmadjid Tebboune mengampuni 5.037 tahanan.
Kanada Deteksi Kasus Pertama COVID Varian BA.2.86
Ratusan Ribu Kucing di Siprus Mati Akibat Virus Corona
Semua Negara Disebut Tidak Siap Hadapi Pandemi Berikutnya
Kepresidenan mengatakan bahwa mereka yang dihukum karena terorisme, pengkhianatan, spionase, pembunuhan, pembunuhan aset, keracunan, obat-obatan, pelanggaran ringan, pemerkosaan, dan kejahatan tidak termasuk dalam pengampunan.
Keyword : Virus Corona Pemerintan Maroko Ribuan Tahanan