Minggu, 05/04/2020 13:05 WIB
JAKARTA, Jurnas.com – Selama pemerintah menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di tengah wabah Covid-19, Kepolisian RI siap mengantisipasi adanya kerusuhan dan penjarahan.
Demikian disampaikan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim), Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Jakarta, Minggu (5/4/2020).
“Para personel Polri wajib menindak tegas dan menerapkan Pasal 170, Pasal 362, Pasal 363, Pasal 365, Pasal 406 KUHP, terhadap pelaku kerusuhand an penjarahan,” kata Listyo.
Perintah tersebut tertuang dalam surat Telegram Rahasia (TR) Nomor ST/1098/IV/HUK.7.1./2020 tertanggal 4 April 2020 yang ditandatangani Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Hari Angkutan Nasional, Tarif Transjakarta Hari Ini Hanya Rp1
Komisi XIII: Imigrasi Garda Terdepan Penjaga Kedaulatan Negara
Ternyata Pelaksanaan Ibadah Haji Ada 3 Macam, Apa Saja?
"Ya, TR itu benar" ujar Listyo di Jakarta, Minggu (5/4/2020).
Untuk mengantisipasi kerusuhan dan penjarahan selama wabah Covid-19 Polri berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan perusahaan untuk memasang cctv di sejumlah lokasi rawan.
Polri juga mewaspadai tindakan kejahatan oleh orang yang berpura-pura menjadi petugas penyemprot disinfektan dan petugas medis atau mereka yang memanfaatkan situasi wabah Covid-19.