Hindari Peraturan Pilkada Multitafsir

Kamis, 25/08/2016 18:33 WIB

Jakarta - Perhelatan pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 15 Februari 2017 diyakini tak akan tertunda, kendati ada kekhawatiran penafsiran ganda terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Komisi II DPR sendiri telah mengundang KPU dan Bawaslu untuk membahas peraturan penyelenggaraan yang berpotensi memunculkan masalah.

"Penafsiran berbeda terhadap PKPU bisa saja muncul. Makanya Komisi II DPR mengawal agar PKPU yang dibuat sesuai dengan aturan perundang-undangan," kata Wakil Ketua DPR, Riza Patria di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/8).

Politikus Gerindra ini mengusulkan dibentuknya forum penyelerasan sehingga PKPU dalam tataran teknis bisa berjalan sesuai ketentuan.

"UU tentang Pilkada kan disusun DPR bersama Pemerintah. Nah, kita ingin agar ada satu pemahaman bersama terhadap sehingga PKPU yang dijalankan tak memunculkan masalah," tukas Riza.

TERKINI
Richie Sambora Harus Berlutut ke Jon Bon Jovi agar Livin` on a Prayer Dimasukkan ke Album Lagi Bucin, Dua Lipa Peluk Mesra Callum Turner di Jalanan Berkarier Sejak Muda, Anne Hathaway Sering Alami Stres Kronis Gara-gara Tuntutan Pelecehan Seksual, Lady Gaga Batalkan Pesta Lajang Adiknya