Di Tengah Corona, Warung Zmart Berikan Layanan Antar Barang Gratis

Sabtu, 04/04/2020 21:50 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) memberikan layanan belanja gratis biaya antar dalam memberikan kemudahan kepada para pelanggan untuk menjawab kebutuhan masyarakat yang sedang berdiam di rumah sebagai upaya mencegah penyebaran virus Covid-19.

Direktur Pendistribusian dan Pendayagunaan Baznas, Irfan Syauqi Beik mengatakan, masyarakat bisa memenuhi kebutuhan pokoknya tanpa harus keluar rumah dengan berbelanja melalui Warung Zmart dengan layanan gratis biaya antar.

"Dalam rangka agar masyarakat tetap bisa berdiam di rumah, Baznas ingin memberikan kemudahan dalam memenuhi kebutuhan keseharian mereka dengan memberikan layanan gratis biaya antar dengan berbelanja kebutuhan pokok di Zmart," katanya.

Ia menambahkan, Warung Zmart adalah program pemberdayaan mustahik yang dikembangkan BAZNAS dalam upaya peningkatan ekonomi mereka. Zmart memiliki lebih dari 1.900 jenis bahan pokok masyarakat dengan harga yang lebih ekonomis.

Saat ini layanan gratis biaya antar telah berjalanan di seluruh Bogor Raya, sementara itu, menurutnya, kota lain akan segera berjalan, seperti Jakarta, Bekasi, Depok, Garut, Bandung, dan lain-lainnya.

"Zmart ini dikelola oleh mustahik, dengan berbelanja di Zmart, maka masyarakat sekaligus membantu meningkatkan perekonomian mereka. Dalam mememberikan rasa nyaman, Baznas juga melakukan sejumlah prosedur bagi para pengantar, misalnya dengan menggunakan masker dan sarung tangan, juga menyemprot dengan disinfektan ketika akan pergi mengantar," kata Irfan.

Ia mengatakan, berbelanja di Zmart dengan gratis biaya antar ini bisa dilakukan dengan melalui call center atau Whatsapp di +62812 9770 8008. Promo gratis biaya antar berjarak 2 kilo meter dari pusat distribusi Zmart, lebih dari jarak tersebut, Baznas memberdayakan para pengemudi ojek online, dengan demikian, keberkahan bisa dirasakan oleh semua.

TERKINI
KPU Siap Hadapi 297 Perkara PHPU Pileg 2024 Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya di Kasus Narkoba CERI Laporkan Aspidum Kejati Jawa Timur ke Jaksa Agung Atas Dugaan Ini MK Mulai Gelar Sidang Perkara PHPU Pileg 2024