Sabtu, 04/04/2020 13:11 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Karya Cipta Indonesia (KCI) yang mengelola Hak Cipta Performing Right bagi para pencipta lagu, mulai hari Senin, 6 April 2020 besok akan mendistribusikan royalti kepada para Pemilik Hak Cipta maupun ahli waris di bidang musik yang memberi kuasa kepada LMK KCI.
Tidak seperti biasanya, jika pada tahun tahun sebelumnya pembagian royalty diberikan langsung dengan cara mendatangi kantor KCI sekaligus silaturahmi, namun kali ini pembagian royalti akan dilakukan dengan cara transfer perbankan. Hal ini dilakukan salah satunya sebagai bentuk perhatian pimpinan KCI terhadap pademi covid-19.
Dalam rapat tersebut diputuskan bahwa pendistribusian Royalti yang biasanya dilaksanakan pada bulan Juni-Juli, namun karena ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan pimpinan serta manajemen KCI, maka royalty dibagikan pada bulan April ini. Adapun hal hal tersebut antara lain :
1. Adanya pengetatan dan perampingan KCI maupun sistem perwakilan yang semakin efektif dan efisien sehingga mempermudah gerak manajemen untuk melakukan kontroling serta manuver yang tepat sasaran.
2. Menjemput sistim ‘one gate collecting’ (Manajemen Satu Pintu) yang dirancang bersama antara LMK dengan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), dimana KCI selaku LMK pertama di Indonesia sejak tahun 1990 senantiasa melakukan berbagai inovasi dan sumbangsih pemikiran sesuai pengalamannya dalam hal Kolekting Manajemen di bidang Performing Rights (Hak Mengumumkan) di Indonesia.
3. Pimpinan serta Manajemen KCI menaruh perhatian penuh terhadap kondisi Pandemi COVID-19 yang tengah melanda Indonesia dan Dunia, hal ini berpengaruh terhadap kondisi perekonomian bangsa yang berimbas juga kepada income para pekerja musik khususnya Para Pencipta Lagu (Pemilik Hak Cipta) dan keluarganya.
4. Pendistribusian Royalty ini berlangsung untuk Para Pemberi Kuasa di seluruh Indonesia, oleh sebab itu semua Kantor Perwakilan KCI di berbagai Provinsi sekarang sedang mempersiapkan hal2 teknis yang berkaitan dengan kegiatan pendistribusian royalties ini; bahkan di beberapa perwakilan Kami mendapat laporan bahwa Perwakilan setempat akan mmengunjungi langsung di alamat Insan Musik tersebut maupun Ahli Warisnya, sekaligus mengecheck kondisi riel dan mengadakan pendataan kembali karya cipta yang belum didaftarkan sehingga dapat terdaftar dalam data base KCI.
KPK Sita Rp48,5 Miliar Terkait Suap Bupati Labuhanbatu
KPU Siap Hadapi 297 Perkara PHPU Pileg 2024
Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya di Kasus Narkoba
Keyword : LMK KCITransfer LangsungPencipta Lagu