Kamis, 02/04/2020 16:35 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) peringatkan kalangan swasta yang miliki perusahaan untuk bayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran tahun ini. Hal ini disampaikan dalam rapat terbatas (Ratas) persiapan Lebaran 2020.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, Presiden membahas kesiapan sektor usaha untuk bayarkan THR. Pasalnya, hal ini menjadi kewajiban yang dituangkan dalam UU Ketenagakerjaan.
"Bahas kesiapan sektor usaha untuk bayarkan THR. Nah ini diingatkan swasta berdasarkan UU diwajibkan. Siapkan hal-hal terkait dengan THR," ujarnya dalam telekonferensi, Kamis (2/4/2020).
Airlngga mengatakan, Presiden mengetahui bahwa dunia usaha sedang kesulitan karena terdampak virus corona. Maka dari itu, pemerintah juga menyiapkan stimulus untuk dunia usaha.
Scarlett Johansson Dampingi Suaminya Colin Jost Jadi Penghibur di Gedung Putih
Celine Dapuk Esther-Rose McGregor Kampanye Wewangian Terbaru
Kepala KGB Belarusia Picu Ketakutan akan Serangan Udara, Kyiv Evakuasi Dua Rumah Sakit
"PPh pasal 21 yang selama ini diberikan sektor pengolahan. Ini berdasarkan paket diluncurkan Perppu APBNP. Dukungan sektor usaha diperluas, tidak hanya sektor manufaktur tapi yang lain juga termasuk jasa, pariwisata, transportasi dan sektor-sektor yang nanti kami akan segera koordinasikan untuk ditambahkan," ujarnya.
Keyword : Joko Widodo Tunjangan Hari Raya Airlangga Hartarto