Rabu, 01/04/2020 22:45 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) terbitkan rekomendasi pembatasan secara parsial atau menyeluruh terhadap operasional sarana transportasi di ruas jalan tol dan jalan arteri nasional.
Pembatasan ini tertuang dalam surat edaran SE.5 BPTJ Tahun 2020 yang ditandatangani oleh Kepala BPTJ Polana B Pramesti.
Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru menjelaskan, terkait penutupan jalan tol Jasa Marga menunggu keputusan Pemerintah.
Merujuk PP nomor 15 tahun 2005, penutupan sementara jalan tol ditetapkan Menteri, dalam hal ini Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Kerusakan Saraf di Punggung, Britney Spears Harus Terapi Akupunktur Setiap Hari
Berkarier Sejak Muda, Anne Hathaway Sering Alami Stres Kronis
Komisi XI Nilai Kenaikan BI-Rate Antisipasi Pelemahan Rupiah
“Ada ketentuan lain terkait dengan pembatasan sosial berskala besar. Berdasarkan PP 21 tahun 2020, Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar,” kata Heru, Rabu (1/4/2020).
Namun Heru menjelaskan, jika penutupan jalan tol dilakukan, Jasa Marga sudah menyiapkan protokol-protokol untuk berbagai alternatif yang nanti akan diputuskan oleh Pemerintah.
Misalnya apakah pembatasan pergerakan kendaraan nantinya hanya jalan tol di Jakarta saja atau apakah nanti ruang lingkupnya lebih luas hingga Jabotabek.
Keyword : Jalan Tol Jasa Marga Menteri PUPR