Kemenhub Tunda Pelarangan Bus AKAP Keluar Masuk Jakarta

Senin, 30/03/2020 21:30 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) putuskan tunda pelaksanaan kebijakan pelarangan bus antarkota antarprovinsi (AKAP) untuk tidak keluar-masuk Jakarta.

Hal itu dilakukan karena akan dilakukan kajian keekonomian terlebih dulu sebelum kebijakan tersebut diterapkan.

"Ditunda dulu," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, Senin (30/3/2020).

Dia menjelaskan, sesuai arahan dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Pelaksana Tugas Menteri Perhubungan, Luhut Binsar Pandjaitan, pelarangan operasional itu ditunda dulu pelaksanaannya karena menunggu kajian dampak ekonomi secara keseluruhan.

"Penutupan akses ini kan jadi bagian dari larangan mudik. Hasil rapat terbatas soal mudik tadi pagi diminta untuk melakukan kajian terkait dampak ekonominya," ujar Adita.

 

TERKINI
Doa saat Mengalami Kesulitan Ekonomi, Yuk Amalkan Bradley Barcola Disarankan Gabung Arsenal Musim Panas Ini Klopp Pasang Badan Bela Van Dijk dari Kritik Van der Vaart Ini Alasan Stadion Termegah di AS Gagal Jadi Venue Piala Dunia