Senin, 30/03/2020 21:30 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) putuskan tunda pelaksanaan kebijakan pelarangan bus antarkota antarprovinsi (AKAP) untuk tidak keluar-masuk Jakarta.
Hal itu dilakukan karena akan dilakukan kajian keekonomian terlebih dulu sebelum kebijakan tersebut diterapkan.
"Ditunda dulu," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, Senin (30/3/2020).
Dia menjelaskan, sesuai arahan dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Pelaksana Tugas Menteri Perhubungan, Luhut Binsar Pandjaitan, pelarangan operasional itu ditunda dulu pelaksanaannya karena menunggu kajian dampak ekonomi secara keseluruhan.
Sungai Danube Menyusut Reaktor Nuklir Rumania Terancam Mati Total
Pakar PBB Desak Iran Hentikan Eksekusi Etnis Minoritas
Pasukan PBB Catat Lonjakan Serangan Militer Israel Terparah di Lebanon
"Penutupan akses ini kan jadi bagian dari larangan mudik. Hasil rapat terbatas soal mudik tadi pagi diminta untuk melakukan kajian terkait dampak ekonominya," ujar Adita.
Keyword : Kemenhub Mudik Adita Irawati Bus