Senin, 30/03/2020 21:30 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) putuskan tunda pelaksanaan kebijakan pelarangan bus antarkota antarprovinsi (AKAP) untuk tidak keluar-masuk Jakarta.
Hal itu dilakukan karena akan dilakukan kajian keekonomian terlebih dulu sebelum kebijakan tersebut diterapkan.
"Ditunda dulu," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, Senin (30/3/2020).
Dia menjelaskan, sesuai arahan dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Pelaksana Tugas Menteri Perhubungan, Luhut Binsar Pandjaitan, pelarangan operasional itu ditunda dulu pelaksanaannya karena menunggu kajian dampak ekonomi secara keseluruhan.
Menag Tangkis Hoaks, Tegaskan Tak Ada Toleranis untuk Kekerasan Seksual
KPK Dalami Praktik Pemerasan di Cilacap saat Periksa Plt Bupati
Tunjangan Hakim Ad Hoc Naik, KPK Tekankan Transparansi dan Bebas Korupsi
"Penutupan akses ini kan jadi bagian dari larangan mudik. Hasil rapat terbatas soal mudik tadi pagi diminta untuk melakukan kajian terkait dampak ekonominya," ujar Adita.
Keyword : Kemenhub Mudik Adita Irawati Bus