Kemenhub Tunda Pelarangan Bus AKAP Keluar Masuk Jakarta

Senin, 30/03/2020 21:30 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) putuskan tunda pelaksanaan kebijakan pelarangan bus antarkota antarprovinsi (AKAP) untuk tidak keluar-masuk Jakarta.

Hal itu dilakukan karena akan dilakukan kajian keekonomian terlebih dulu sebelum kebijakan tersebut diterapkan.

"Ditunda dulu," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, Senin (30/3/2020).

Dia menjelaskan, sesuai arahan dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Pelaksana Tugas Menteri Perhubungan, Luhut Binsar Pandjaitan, pelarangan operasional itu ditunda dulu pelaksanaannya karena menunggu kajian dampak ekonomi secara keseluruhan.

"Penutupan akses ini kan jadi bagian dari larangan mudik. Hasil rapat terbatas soal mudik tadi pagi diminta untuk melakukan kajian terkait dampak ekonominya," ujar Adita.

 

TERKINI
Ini 7 Makanan Alami Pelancar ASI untuk Ibu Menyusui Ini 5 Olahraga Aman dan Efektif untuk Usia 40 Tahun ke Atas Otoritas Suriah Temukan Penyelewengan Bank Rp130 Miliar Era Assad Sungai Danube Menyusut Reaktor Nuklir Rumania Terancam Mati Total