Senin, 30/03/2020 08:50 WIB
Jakarta, Jurnas.com - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) terhitung Senin (30/3/2020) persingkat jam perdagangan di bursa efek dan di Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif (SPPA), serta mempersingkat waktu pelaporan di Penerima Laporan Transaksi Efek (PLTE).
Kebijakan ini dalam rangka mendukung langkah-langkah pemerintah mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) serta harmonisasi kebijakan sektor jasa keuangan bersama Bank Indonesia yang mempersingkat jam operasional Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS).
Waktu perdagangan di Bursa Efek Indonesia dari hari Senin sampai Jumat, menjadi jam 09.00-11.30 untuk sesi I dari sebelumnya 09.00-12.00. Sementara sesi II jam 13.30-15.00 dari sebelumnya 13.30 - 16.00.
OJK juga meminta kepada PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) untuk melakukan penyesuaian waktu proses penyelesaian dan kegiatan operasional lain dalam hal dibutuhkan penyingkatan jam perdagangan Bursa Efek, jam perdagangan di SPPA dan waktu operasional PLTE serta penyesuaian waktu proses penyelesaian.
DPR Dorong Peningkatan Anggaran di Ditjen PSDKP Cegah Illegal Fishing
Cegah Salah Sasaran, Pemerintah Diminta Segera Benahi Distribusi KIP Kuliah
Sekjen DPR Imbau Pegawai Setjen Optimalkan Fasilitas Taspen dan Tapera