Rabu, 24/08/2016 12:39 WIB
Jakarta - Pembangunan rumah susun sebagai kelanjutan dari penggusuran dalam proyek Optimalisasi Kali Ciliwung tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Warga Bukit Duri pun mengecam Pemprov DKI Jakarta karena melakukan penggusuran paksa. Padahal proses hukum warga Bukit Duri sedang berlanjut, dan objek sengketa baru akan masuk sidang mediasi.
"Provinsi DKI Jakarta telah melanggar asas-asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik dari segi profesionalitas dan kepatuhan," ujar Kuasa Hukum Penggugat Warga Bukit Duri, Vera WS Soemarwi.
Vera menjelaskan, eksekusi penggusuran warga sudah dilakukan pemprov DKI Jakarta sebelum Surat Perintah (KTUN) terbit.
Pemerintah Sedang Bangun 47 Rusun untuk ASN
Ahok Puji Sosok Ganjar Pranowo Punya Integritas Nyata
Pengunduran Diri Ahok Berlaku 1 Februari 2024
“Ini kesewenang-wenangan. Pemprov melakukan relokasi paksa, penghancuran rumah tanpa ganti rugi terhadap warga RW 10, 11, 12 Kelurahan Bukit Duri," jelas Vera Rabu (24/08).
Aktifis Ciliwung Merdeka ini juga mempertanyakan program pembangunan kampung rumah susun (rusun) yang dilakukan Basuki Tjahaya Purnama (Ahok) dan jajarannya. Proyek ini dinilai bukan semata-mata untuk rakyat melainkan kepentingan konglomerat.
“Kami sedih dan prihatin dengan konsep gubernur yang dulu kita dukung. Program yang kami harapkan Jakarta untuk semuanya, ternyata sebaliknya yakni menjadi kepentingan pengembang. Ini sangat jauh dari cita-cita yang diharapkan founding father kita," sesal Vera.
Keyword : Bukit Duri Rusun Kali Ciliwung Ahok