Kamis, 26/03/2020 18:45 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengusulkan agar struktur tarif listrik diturunkan selama 3 sampai 6 bulan ke depan.
Hal itu dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat, khususnya masyarakat rentan miskin yang pendapatannya berbasis harian.
"YLKI mengusulkan agar struktur tarif listrik diturunkan, khususnya untuk golongan 900 VA, bahkan kalau perlu golongan 1.300 VA. Saat ini struktur tarif berdasar keekonomiannya (non subsidi) berkisar Rp 1.352 per kWh. YLKI mengusulkan agar struktur tarif tersebut diturunkan minimal Rp 100 per kWh, selama 3-6 bulan ke depan," Ketua Harian YLKI Tulus Abadi dalam keterangan resminya, Kamis (26/03/2020).
Bahkan jika diperlukan, kata Alumni Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto ini, penurunan tarif itu bisa diberlakukan sampai wabah virus corona (Covid-19) berakhir.
Mobil Listrik Asal China Kalahkan Tesla di Eropa
Luhut Tegaskan Tanpa Nikel RI Pasar Mobil Listrik Amerika Terpuruk
2024, Pemerintah Bidik Penjualan Mobil Listrik 5.000 Unit
Apalagi, saat ini harga minyak mentah di pasaran dunia sedang turun. Sehingga momen untuk menurunkan tarif listrik tidak terlalu mengganggu Biaya Pokok Penyediaan (BPP) listrik," katanya.
"Diharapkan dengan penurunan struktur tarif tersebut, bisa mengurangi beban ekonomi masyarakat rentan yang terdampak akibat wabah virus corona," kata Tulus.