Kamis, 26/03/2020 17:40 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Mabes Polri langsung menindak beberapa kasus terkait dugaan penyebaran berita bohong atau hoax soal virus corona (Covid-19) di Tanah Air. Total, sebanyak 46 kasus hoax telah ditindak.
"Ya untuk sampai saat ini kita telah menindak sebanyak 46 kasus, yang mana sebelumnya telah menindak 45 kasus," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (26/3/2020).
10 Hari Terjebak, Warga China Ditemukan Selamat dari Banjir Bandang Nepal
Rekomendasi Makanan Tinggi Protein untuk Diet Tanpa Lemas
Sukses di 30 Provinsi, Ahmad Muzani Komitmen Perluas Skala LKBB-PB 2027
Keyword : Argo YuwonoKasus HoaxVirus Corona