Kamis, 26/03/2020 17:40 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Mabes Polri langsung menindak beberapa kasus terkait dugaan penyebaran berita bohong atau hoax soal virus corona (Covid-19) di Tanah Air. Total, sebanyak 46 kasus hoax telah ditindak.
"Ya untuk sampai saat ini kita telah menindak sebanyak 46 kasus, yang mana sebelumnya telah menindak 45 kasus," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (26/3/2020).
Menlu Rusia dan AS Bakal Bertemu di Manila, Bahas Isu Ini
Triwulan II, Modal Asing Masuk Capai 8,5 Miliar Dolar
Ukraina Setuju Jual Drone ke Kementerian Pertahanan AS
Keyword : Argo YuwonoKasus HoaxVirus Corona