Kamis, 26/03/2020 17:40 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Mabes Polri langsung menindak beberapa kasus terkait dugaan penyebaran berita bohong atau hoax soal virus corona (Covid-19) di Tanah Air. Total, sebanyak 46 kasus hoax telah ditindak.
"Ya untuk sampai saat ini kita telah menindak sebanyak 46 kasus, yang mana sebelumnya telah menindak 45 kasus," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (26/3/2020).
6 Fase Perjalanan Manusia Setelah Hari Kiamat
Mendes dan Kepala BRIN Bakal Implementasikan Hasil Riset ke Tingkat Desa
Bayi Orangutan Lahir di CA Jantho Aceh, Diberi Nama Badar oleh Menhut
Keyword : Argo YuwonoKasus HoaxVirus Corona