Senin, 23/03/2020 11:10 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Pemerintah putuskan untuk memberikan insentif kepada tenaga medis yang telah bekerja keras untuk menangani pasien yang positif terinfeksi corona maupun pasien dalam pengawasan (PDP).
"Kemarin kita telah rapat dan telah diputuskan, telah dihitung oleh Menteri Keuangan bahwa akan diberikan insentif bulanan kepada tenaga medis," kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Senin (23/3/2020).
Adapun rinciannya, insentif untuk dokter spesialis sebesar Rp15 juta per bulan, dokter umum dan gigi sebesar Rp10 juta per bulan, bidan dan perawat sebesar Rp7,5 juta per bulan dan tenaga medis lainnya Rp5 juta per bulan.
Tidak hanya itu, lanjut Jokowi, pemerintah juga memberikan santunan kematian bagi tenaga medis sebesar Rp300 juta.
Komisi XI Nilai Kenaikan BI-Rate Antisipasi Pelemahan Rupiah
Komisi III Tinjau Kinerja Penanganan Kasus Anggaran Mitra Kerja di Lampung
Kolabs di Lagu `Florida!!!`, Florence Welch Puji Taylor Swift Membumi di Tengah Ketenarannya
Ditegaskan, kebijakan pemberian insentif dan santunan kematian hanya berlaku untuk daerah yang sudah menyatakan Tanggap Darurat Covid-19. "Ini hanya berlaku untuk daerah yang menyatakan tanggap darurat," tegas Jokowi.
Keyword : Virus Corona Joko Widodo Insentif