Jum'at, 20/03/2020 14:45 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Otoritas Pasar Saham, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) berikan beberapa keringanan bagi pemenuhan kewajiban Perusahaan Tercatat. Hal ini untuk meringankan dampak yang timbul akibat kondisi darurat Virus Corona (Covid-19) di Indonesia.
Hal itu sejalan dengan arahan dari Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2B Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor: S-45/PM.22/2020 tanggal 19 Maret 2020 mengenai relaksasi peraturan terkait kewajiban penyampaian laporan oleh Perusahaan Tercatat dan Penerbit dan sebagai upaya
Keterangan resmi BEI, Jumat (20/3/2020), perpanjangan batas waktu penyampaian Laporan Keuangan Tahunan, Laporan Keuangan Interim I Tahun 2020 dan Laporan Tahunan bagi Perusahaan Tercatat melalui SPE-IDXnet, yaitu selama 2 (dua) bulan dari batas waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BEI.
Sehubungan dengan perpanjangan batas waktu sebagaimana dimaksud pada angka 1 tersebut, maka Bursa menyesuaikan pengenaan notasi khusus “L” bagi Perusahaan Tercatat.
Kalah Tipis di Etihad, Martin Odegaard Sebut Arsenal Kurang Beruntung
Studi: Kesepian Bisa Ganggu Daya Ingat, tapi Tidak Sebabkan Demensia
Cak Imin Dorong PKB Naik Kelas Jadi Partai Gerakan
Keringanan tersebut diberlakukan sejak tanggal 20 Maret 2020 berdasarkan Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00027/BEI/03-2020 tanggal 20 Maret 2020 perihal Relaksasi Batas Waktu Penyampaian Laporan Keuangan Dan Laporan Tahunan.
Hal ini dilakukan untuk memberikan perpanjangan waktu kepada Perusahaan Tercatat agar dapat menyampaikan informasi yang akurat kepada investor dengan tetap memperhatikan kondisi darurat yang sedang diberlakukan.
Keyword : Virus Corona BEI saham Perusahaan Tercatat