Kamis, 19/03/2020 18:10 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Pemerintah Indonesia menunda sementara kebijakan bebas visa dan visa saat kedatangan warga negara asing ke Indonesia selama sebulan. Langkah ini dilakukan demi mencegah masuknya virus corona ke tanah air.
Juru bicara Kementerian Luar Negeri, Teuku Faizasyah dalam konferensi pers virtual, Kamis (19/3), menegaskan kebijakan ini akan berlaku mulai besok, Jumat (20/3), pukul 00.00 WIB.
"Kebijakan pemerintah adalah mulai tanggal 20, Indonesia membatalkan sementara kebijakan bebas visa dan visa saat kedatangan (visa on arrival) yang selama ini diberikan bagi beberapa WNA," ujar Teuku.
Dengan kebijakan ini, kata Teuku, seluruh WNA yang ingin berkunjung ke Indonesia harus mengajukan visa pada Perwakilan RI (KBRI, KJRI, KRI) dengan menyertakan surat keterangan sehat.
Kanada Deteksi Kasus Pertama COVID Varian BA.2.86
China Lanjutkan Bebas Visa untuk Singapura dan Brunei
Ratusan Ribu Kucing di Siprus Mati Akibat Virus Corona
Untuk pendatang yang selama 14 hari terakhir berasal dari RRT, Korsel (Kota Daegu dan Provinsi Gyeongsangbuk-Do), Italia, Inggris, Swiss, Vatikan, Perancis, Jerman Spanyol dan Iran untuk saat ini tidak diijinkan masuk atau transit ke wilayah Indonesia.
Keyword : Virus CoronaBebas VisaTeuku Faizasyah