MenPAN-RB: Penyederhanaan Birokrasi untuk Percepat Perizinan

Kamis, 12/03/2020 16:50 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo menyebut penyederhanaan birokrasi di instansi pemerintah, bertujuan untuk mempercepat proses perizinan dan pelayanan masyarakat.

"Dalam konteks menyederhanakan birokrasi, ini langkah untuk mempercepat proses perizinan dan juga pelayanan masyarakat di berbagai bidang," kata Tjahjo di Jakarta, pada Kamis (12/3).

Tjahjo mengatakan, kebijakan penyederhanaan birokrasi ini juga bersamaan dengan pembangunan SDM dan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) dalam menghadapi tantangan global yang ada pada saat ini.

Tantangan tersebut dapat dilihat dari adanya perubahan cara kerja secara drastis melalui tranformasi digital. Hal ini tentunya menuntut ASN sebagai SDM di pemerintahan untuk memiliki keahlian dan berkompeten agar dapat bekerja dengan cepat, adaptif, serta inovatif.

Sebelumnya, penyederhanaan birokrasi dilakukan dengan mengalihkan jabatan administrator (eselon III), pengawas (eselon IV), dan pelaksana (eselon V) menjadi jabatan fungsional yang menghargai keahlian dan kompetensi sesuai dengan kriteria penyetaraan jabatan.

Penyetaraan jabatan tersebut dilakukan dengan jabatan administrator menjadi jabatan fungsional ahli madya, jabatan pengawas menjadi jabatan fungsional ahli muda, dan jabatan pelaksana disetarakan menjadi jabatan fungsional ahli pertama.

TERKINI
Tahun Ini, Alfamidi Bakal Bagikan Dividen Rp396 Miliar Lebih dari 9.500 Warga Palestina Dilaporkan Hilang Sejak 2023 6 Fase Perjalanan Manusia Setelah Hari Kiamat Senator AS Tuntut Pembebasan Warga AS yang Ditawan Tentara Israel