Faisal Basri: Manuver Berbahaya Menteri BUMN

Kamis, 18/08/2016 22:54 WIB

Jakarta - Faisal Basri, ekonom senior, mengeluarkan seri tulisan yang menarik dan menggigit. Ia menyarankan Presiden Jokowi untuk tak segera menandatangani Peraturan Pemerintah pembentukan enam holding (induk ) badan usaha milik negara (BUMN).

Seperti dikutip dari laman faisalbasri.com pada (18/8), mantan Ketua Komite Reformasi Tata Kelola Migas ini menilai banyak persoalan yang masih menyelimuti BUMN.

"Banyak persoalan mendasar yang belum ditangani oleh Kementerian BUMN. Pembentukan induk BUMN jangan terkesan sebatas aksi korporasi untuk penambahan modal BUMN induk dan peningkatan kapasitas pendanaan, atau bisa berutang lebih banyak," kata Faisal.

Sebelum melakukan penggabungan atau penciutan jumlah BUMN, tulis Faisal Basri, sepatutnya pemerintah melakukan pemetaan terlebih dahulu. Yang nyata-nyata sakit, apalagi sakit parah, dan tidak memberikan maslahat besar bagi masyarakat dan perekonomian atau yang eksternalitasnya rendah, langsung saja lakukan proses likuidasi.

"Tiba-tiba Kementerian BUMN memunculkan skema induk BUMN energi, yang tak lama kemudian berubah menjadi induk BUMN migas.  Setelah Deputi Menteri BUMN yang membawahi BUMN energi diangkat menjadi wakil komisaris utama Pertamina pada 29 Maret 2016, roadmap yang pernah ia presentasikan pun tidak lagi jadi acuan," tulis Faisal.

Di dalam rancangan Peraturan Pemerintah (PP), berjudul Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina, isinya tak lebih sekedar aksi korporasi

Inbreng atau investasi pemerintah dilakukan dengan mengalihkan saham pemerintah di PGN ke PT Pertamina. Cara inbreng dalam bentuk saham tidak lazim. Biasanya inbreng dalam bentuk aset, sumber daya manusia, dan uang tunai.

"Dengan aksi korporasi itu, PGN tidak lagi berstatus BUMN, melainkan swasta murni yang tunduk sepenuhnya pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas," jelas Faisal Basri.

Mengelola BUMN tidak semestinya melulu dengan pendekatan korporasi. Ingat, kehadiran BUMN mengemban misi khusus. Pendiri Republik dengan jernih mengamanatkan pembentukan PGN sebagaimana termaktub dalam PP Nomor 19 Tahun 1965. Misi serupa termaktub pula dalam PP Nomor 37 Tahun 1994 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Gas Negara Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).[]

TERKINI
Richie Sambora Harus Berlutut ke Jon Bon Jovi agar Livin` on a Prayer Dimasukkan ke Album Lagi Bucin, Dua Lipa Peluk Mesra Callum Turner di Jalanan Berkarier Sejak Muda, Anne Hathaway Sering Alami Stres Kronis Gara-gara Tuntutan Pelecehan Seksual, Lady Gaga Batalkan Pesta Lajang Adiknya