Keterangan Polisi, di Kediaman Artis Ririn Ekawati Ada Pil Psikotropika

Senin, 09/03/2020 15:30 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Polisi mengamankan beberapa barang bukti terkait kasus Ririn Ekawati yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika. Dalam kasus itu polisi mengamankan tiga orang.

“Dari pelaku ITY tim mengamankan 3 butir happy five yang pada saat bersamaan mengamnkan RE,” kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona Siregar di Polres Jakarta Barat, Senin (9/3/2020).

Kemudian tim pun melakukan pengembangan ke kediaman RE di kawasan Tanah Abang, Jakrta Pusat. Dari rumah RE polisi mengamankan 7 butir pil Xanax.

“Kita masih menyelidiki kepemilikan 7 butir itu, karena pada saat ditemukan pil xanax itu tercampur dengan obat-obatan milik almarhum suaminya (RE),” ungkap Ronaldo.

Setelah didalami lagi, polisi mengamankan pelaku DV di sebuah apartemen kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dari tangan DV polisi mengamankan 37 butir pil happy five.

“DV ini adalah pemasok narkotika ke pelaku ITY,” sambungnya.

Untuk diketahui, artis Ririn Ekawati diamankan Polres Metro Jakarta Barat, pada Sabtu (7/3/2020) di kawasan Setia Budi, Jakarta Selatan. Ririn diamankan kepolisian terkait dugaan penyalahgunaan narkotika.

TERKINI
Kantor BGN Digeledah, Pimpinan DPR: Serahkan ke Penegak Hukum Pergantian Pimpinan BGN Harus Perkuat Kualitas Layanan Program MBG Mode Nostalgia, Mengenang Motor Bekennya Remaja Era 90 dan Awal 2000-an BP BUMN Bakal Rampingkan 44 Entitas Usaha PLN menjadi 23