Senin, 09/03/2020 15:30 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Polisi mengamankan beberapa barang bukti terkait kasus Ririn Ekawati yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika. Dalam kasus itu polisi mengamankan tiga orang.
“Dari pelaku ITY tim mengamankan 3 butir happy five yang pada saat bersamaan mengamnkan RE,” kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona Siregar di Polres Jakarta Barat, Senin (9/3/2020).
Kemudian tim pun melakukan pengembangan ke kediaman RE di kawasan Tanah Abang, Jakrta Pusat. Dari rumah RE polisi mengamankan 7 butir pil Xanax.
Legislator PDIP Beri 5 Rekomendasi Dalam Penanganan Tindak Pidana Narkotika
Sampul Album Man`s Best Friend Terkait dengan Masa Lalu Sabrina Carpenter
Katy Perry Ingin Liburan Natal Bersama Eks PM Kanada Justin Trudeau
“Kita masih menyelidiki kepemilikan 7 butir itu, karena pada saat ditemukan pil xanax itu tercampur dengan obat-obatan milik almarhum suaminya (RE),” ungkap Ronaldo.
Setelah didalami lagi, polisi mengamankan pelaku DV di sebuah apartemen kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dari tangan DV polisi mengamankan 37 butir pil happy five.
“DV ini adalah pemasok narkotika ke pelaku ITY,” sambungnya.
Untuk diketahui, artis Ririn Ekawati diamankan Polres Metro Jakarta Barat, pada Sabtu (7/3/2020) di kawasan Setia Budi, Jakarta Selatan. Ririn diamankan kepolisian terkait dugaan penyalahgunaan narkotika.
Keyword : Kabar Artis Ririn Ekawati Pil Xanax Kasus Narkoba