Keterangan Polisi, di Kediaman Artis Ririn Ekawati Ada Pil Psikotropika

Senin, 09/03/2020 15:30 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Polisi mengamankan beberapa barang bukti terkait kasus Ririn Ekawati yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika. Dalam kasus itu polisi mengamankan tiga orang.

“Dari pelaku ITY tim mengamankan 3 butir happy five yang pada saat bersamaan mengamnkan RE,” kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona Siregar di Polres Jakarta Barat, Senin (9/3/2020).

Kemudian tim pun melakukan pengembangan ke kediaman RE di kawasan Tanah Abang, Jakrta Pusat. Dari rumah RE polisi mengamankan 7 butir pil Xanax.

“Kita masih menyelidiki kepemilikan 7 butir itu, karena pada saat ditemukan pil xanax itu tercampur dengan obat-obatan milik almarhum suaminya (RE),” ungkap Ronaldo.

Setelah didalami lagi, polisi mengamankan pelaku DV di sebuah apartemen kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dari tangan DV polisi mengamankan 37 butir pil happy five.

“DV ini adalah pemasok narkotika ke pelaku ITY,” sambungnya.

Untuk diketahui, artis Ririn Ekawati diamankan Polres Metro Jakarta Barat, pada Sabtu (7/3/2020) di kawasan Setia Budi, Jakarta Selatan. Ririn diamankan kepolisian terkait dugaan penyalahgunaan narkotika.

TERKINI
Orang Paling Berkuasa di Inggris Raya, Raja Charles Cuma Punya Harta Rp12,2 Triliun! Inilah Tampilan Pertama Gambar Superman Karya James Gunn Ben Affleck dan Jennifer Lopez Mencari Rumah di Tempat Berbeda Diisukan Berpisah dengan Ben Affleck, Jennifer Lopez Singgung Hubungan tak Sehat