Senin, 24/02/2020 02:25 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Hingga akhir Desember 2019, Kementerian Koperasi dan UKM mencatat jumlah Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) diseluruh Indonesia sebanyak 4.046 unit.
Demikian disampaikan Deputi pengembangan SDM Kementerian Koperasi dan UKM, Rully Nuryanto kepada Jurnas.com, Minggu (23/02/2020).
"Jumlah Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) 4.046 unit atau 3,29% dari total Koperasi secara nasional 123.048 unit," kata Rully Nuryanto.
Adapun provinsi terbanyak yang menerapkan Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) adalah Jawa Timur.
Tiga Alasan Ini Generasi Muda Didorong Berwirausaha
Koperasi 212 Tunaikan Zakat Perusahaan Demi Tingkatkan Persatuan Umat
"Sedangkan KSPPS terbesar berada di Jawa Timur dengan jumlah 1.952 unit atau 48,25% dari total KSPPS secara nasional," kata Rully Nuryanto.
Keyword : Koperasi SyariahRully Nuryanto