Jum'at, 21/02/2020 07:30 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) kembali selenggarakan Sarasehan Peningkatan Diplomasi Ekonomi melalui pengembangan Hukum Perdata Internasional (HPI) Indonesia, bertempat di Gedung Kementerian Luar Negeri.
Kegiatan ini merupakan kontribusi Kemlu mendorong finalisasi UU HPI Indonesia yang akan memperkuat landasan hukum dalam negeri bagi diplomasi ekonomi, satu dari empat prioritas Politik Luar Negeri Indonesia.
Dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (21/2) UU HPI Indonesia ini akan menjadi sistem pendukung di dalam negeri bagi pelaksanaan diplomasi ekonomi.
Hal tersebut yang menjadikan sarasehan ini sangat penting sebagai forum diskusi para pemangku kepentingan, untuk saling bertukar pandangan, dan sekaligus untuk membangun kesadaran masyarakat mengenai pentingnya finalisasi UU HPI Indonesia.
Kemenlu Raih Wajar Tanpa Pengecualian Tujuh Kali Berturut-turut
Indonesia Segera Kirim Bantuan Lanjutan ke Turki
Pemerintah Tonga Konfirmasi Sejauh Ini Tak Ada WNI Meninggal
Saat ini RUU HPI Indonesia telah masuk dalam Program Legislasi Nasional Tahun 2020-2024.
UU HPI Indonesia, akan meningkatkan kepastian hukum di Indonesia, khususnya terkait penyelesaian perkara-perkara perdata lintas negara, yang pada akhirnya akan semakin meningkatkan kepercayaan pelaku usaha internasional untuk berbisnis di Indonesia.
Dibuka oleh Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kemlu, Damos Dumoli Agusman, sarasehan ini menghadirkan Jimly Asshiddiqie sebagai pembicara utama.
Kemudian dihadiri juga Asosiasi Pengajar dan Pemerhati Indonesia untuk Hukum Perdata Internasional (APPIHPI), Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Organisasi Perkawinan Campuran Indonesia (PERCA), Advokat, Akademisi, serta pejabat dari Mahkamah Agung dan Kemenkumham.
Sarasehan ini merupakan kelanjutan dari kegiatan serupa yang diselenggakan Kemlu pada tahun 2019.