Komisi III Serius Awasi Kasus Korupsi Penjualan Kondesat

Rabu, 19/02/2020 15:22 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komisi III DPR menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kabareskrim Irjen (Pol) Listyo Sigit Prabowo terkait kasus korupsi penjualan kondensat PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI).

Ketua Komisi III DPR, Herman Herry yang memimpin RDP tersebut menegaskan, pihaknya cukup serius dalam mengawal penuntasan kasus tersebut. Mengingat, kasus ini merugikan keuangan negara hingga puluhan triliun.

"Komisi III DPR memiliki konsen yang serius terhadap permasalahan penegakan hukum dalam perkara korupsi penjualan kondensat PT TPPI," kata Herman, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (19/2).

Adapun kasus ini melibatkan pendiri TPPI, Honggo Wendratno, serta dua eks petinggi BP Migas, Raden Priyono dan Djoko Harsono. Hingga saat ini, Honggo masih buron, sementara perkara Raden dan Djoko sedang disidangkan.

"Yang juga melibatkan satuan kerja khusus pelaksana kegiatan usaha minyak dan gas bumi atau SKK Migas, dengan nilai kerugian yang fantastis, yaitu lebih kurang 30 triliun rupiah," katanya.

Untuk itu, kata Herman, Komisi III ingin mengetahui dan mendapat penjelasan sejauh mana Kabareskrim dalam mencari keberadaan Honggo. Mengingat, perjalanan kasus ini sudah berjalan sejak 2015.

"Satu tersangka, Honggo Wendratno, dilakukan proses sidang secara in absentia karena yang bersangkutan masih dalam pencarian alias buron," kata Herman.

Diketahui, Raden dan Djoko didakwa melakukan korupsi penjualan kondensat sehingga merugikan negara hingga Rp 37,1 triliun.

Menurut jaksa, ada dua poin perbuatan korupsi kedua terdakwa. Pertama, melakukan penunjukan langsung PT TPPI sebagai penjual kondensat bagian negara tanpa melalui lelang terbatas dan tanpa penilaian atau evaluasi syarat umum dan syarat khusus yang telah ditentukan.

Kedua, menyerahkan kondensat bagian negara kepada PT TPPI tanpa diikat kontrak dan tanpa jaminan pembayaran.

Raden dan Djoko dinilai mengabaikan seluruh persyaratan yang ditentukan dalam menunjuk PT TPPI untuk mengolah kondensat yang berlokasi di Desa Tanjung Awar-Awar Kabupaten Tuban Provinsi Jawa Timur. Padahal, PT TPPI tidak terdaftar di BP Migas.

Perbuatan itu dinilai membuat Honggo mendapat keuntungan USD 2.716,859.655,37. Angka itu kemudian dihitung sebagai kerugian negara.

TERKINI
Richie Sambora Harus Berlutut ke Jon Bon Jovi agar Livin` on a Prayer Dimasukkan ke Album Lagi Bucin, Dua Lipa Peluk Mesra Callum Turner di Jalanan Berkarier Sejak Muda, Anne Hathaway Sering Alami Stres Kronis Gara-gara Tuntutan Pelecehan Seksual, Lady Gaga Batalkan Pesta Lajang Adiknya