Gak Kapok, 2 Curanmor Ternyata Residivis

Jum'at, 07/02/2020 16:32 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Polisi menyebut dua dari tiga tersangka pencurian sepeda motor (Curanmor) sindikat Lampung - Jakarta merupakan residivis.

“Jadi untuk tersangka HBL alias S dan HI ini merupakan resdivis. Mereka sudah pernah dipenjara sebelumnya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Rumah Sakit Pokri, Keramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (7/2/2020).

Kombes Yusri juga menyebut dari pengakuan tersangka ketiga yakni, E masih didalami sudah berapa lama melakukan aksinya.

"Ini masih kita dalami apa juga residivis atau tidak, karena dia (E) ngakunya belum pernah ditangkap dan baru sekali beraksi," ujar Yusri.

Atas perbuatannya tersebut, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.

TERKINI
Sulawesi Utara Diguncang Gempa Bumi Magnitudo 6,2 Kapan Sebaiknya Mengulang Sholat Istikharah? Waspadai Risiko Riba saat Transaksi Emas Secara Online Mengapa Hari Berbagi Nasional Diperingati Setiap 15 Juli?