Gak Kapok, 2 Curanmor Ternyata Residivis

Jum'at, 07/02/2020 16:32 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Polisi menyebut dua dari tiga tersangka pencurian sepeda motor (Curanmor) sindikat Lampung - Jakarta merupakan residivis.

“Jadi untuk tersangka HBL alias S dan HI ini merupakan resdivis. Mereka sudah pernah dipenjara sebelumnya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Rumah Sakit Pokri, Keramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (7/2/2020).

Kombes Yusri juga menyebut dari pengakuan tersangka ketiga yakni, E masih didalami sudah berapa lama melakukan aksinya.

"Ini masih kita dalami apa juga residivis atau tidak, karena dia (E) ngakunya belum pernah ditangkap dan baru sekali beraksi," ujar Yusri.

Atas perbuatannya tersebut, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.

TERKINI
Berbagai Tradisi di Indonesia saat Hari Arafah Selain Pesta Babi, Ini 5 Film Dokumenter Indonesia yang Wajib Ditonton Selain Puasa, 7 Amalan Ini Sangat Dianjurkan di Hari Arafah Keutamaan Puasa Arafah: Dosa Dua Tahun Bisa Terhapus, Benarkah?