Rabu, 03/08/2016 14:01 WIB
Jakarta - Pusat Kajian Ekonomi Politik Universtitas Bung Karno, Salamudin Daeng mengajak semua lapisan masyarakat mengajukan pengampunan pajak. Dengan begitu, Undang-Undang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) tak hanya dinikmati Mafia dan Koruptor.
"Seluruh masyarakat yang menjadi wajib pajak dan untuk jenis pajak apa saja yang telah jatuh tempo, khususnya wong cilik harus mau mencoba dan merasakan nikmatnya Tax Amnesty, jangan hanya mafia, koruptor dan bandar Narkoba saja yang merasakan pengampunan pajak," di Rumah Makan Pondok Penus, Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Selasa (02/08).
Salamudin mengatakan, amanah konstitusi dalam pasal 3 UU No 11 Tahun 2016 tentang Tax Amnesty memberikan hak kepada setiap wajib pajak untuk meminta pengampunan pajak kepada negara.
Ia menambahkan bahwa setiap wajib pajak yang mendapatkan pengampunan tidak usah membayar kewajiban perpajakan dan hanya membayar denda 2% saja.
Akhir Maret 2024, Penerimaan Pajak Capai Rp393 Triliun
KPK Serahkan Memori Kasasi Perampasan Aset Rafael Alun
Fadel Muhammad Dorong Penguatan Pertanian dan Perikanan Gorontalo untuk Kesejahteraan Rakyat
"Anda telat bayar pajak sepeda motor 4 tahun, Nilai Pajaknya 250 ribu, kurang lebih 1 juta itu baru bayar pokoknya, belum dendanya, kalau anda mengajukan permohonan pengampunan pajak dan disetujui, maka anda cukup bayar 2% dari nilai pajak dikali 4 tahun, sekitar 80 ribuan, ini pasti akan sangat meringankan isi dompet wong cilik," katanya.
Menurut Salamudin, UU Tax Amnesty menjadi peluang bagus kepada masyarakat yang berkantong cekak. "Silahkan datangi kantor pajak di kota terdekat, Laporkan harta yang kamu miliki, dan ajukan permohonan Pengampunan pajak," ajaknya.
oleh: Alfi Dimyati/jurnas.com
Keyword : Tax Amnesty Pajak Salamudin Daeng Rakyat