Rabu, 29/01/2020 14:45 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah selesai melakukan pemusnahan barang bukti narkoba. Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP I Gede Nyeneng mengatakan, pemusnahan itu terkait barang bukti narkokab jenis sabu dan ekstasi.
“Jadi untuk pemusnahan barang bukti itu terkait sitaan dari beberapa subdit narkoba dari para tersangka yang telah diamankan sebelumnya,” kata I Gede Nyeneng kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2020).
"Kita minta para tersangka untuk memusnahkan langsung narkoba yang sudah kami sita sebelumnya. Mereka melihat sendiri danmelakukan sendiri pemusnahan barang haram ini,” sambung I Gede Nyeneng.
Lima Lokasi Perpanjangan SIM di Jakarta
1.263 Personel Gabungan Disiagakan untuk Amankan Doa-Zikir Kebangsaan
LPSK Koordinasi dengan Polda Metro di Kasus Kematian Sutrimo
Barang bukti pemusnahan yang digelar itu meliputi, heroin sebanyak 4,5 kg, sabu 3,8 kg, 14.200 ekstasi, dan narkotika jenis lainnya.
Pemusnahan barang bukti itu menggunakan alat blender yang mana alat tersebut digunkan untuk memusnahkan narkotika.