Selasa, 28/01/2020 18:35 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Polda Metro Jaya telah mengungkap dan menangkap pelaku pemalsuan akta otentik untuk mendapatkan warisan. Para pelaku yang berhasil diamankan polisi adalah MHH, ABB, dan satu wanit berinisial J.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, para tersangka sengaja melakukan pemalsuan itu untuk mendapatkan warisan tanah di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
“Jadi para pelaku itu sengaja melakukan pemalsuan akta itu untuk mendapatkan warisan tanah dari Almarhum Ayah korban bernama Basri Sudbyo,” kata Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (28/1/2020).
Formappi Kembali Tagih KPK Tahan Tersangka CSR BI
14 Titik Lokasi Samsat Keliling di Jadetabek Hari Ini
5 Lokasi Layanan Samsat Keliling di Jakarta Hari Ini
Kombes Yusri menyebut anak kandung Almarhum yang melaporkan kasus tersebut, karena anak kandung dari Almarhum tidak pernah menikahi tersangka J.
“Jadi anak korban ini membantah bahwa pernah menikah kepada J,” ujar Yusri.
Atas perbuatanya tersebut, ketiga tersangka dikenakan Pasal 263 KUHP, 264, 266 dan 242 dengan ancaman pidana penjara di atas 5 tahun.
Keyword : Akta NikahTersangkaPolda Metro