Pentingnya Registrasi Kendaraan Bermotor dan SIM Bagi Kamtibmas

Senin, 27/01/2020 21:54 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Direktur Keamanan dan Keselamatan (Dirkamsel) Korlantas Polri Brigjen Pol Dr Chryshnanda Dwilaksana mengungkapkan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi (regident ranmor dan sim) merupakan salah satu upaya mewujudkan atau mencapai tujuan road safety.

"Fungsi kepolisian menangani Regident Ranmor dan Sim adalah untuk mencapai tujuan kamtibmas dengan memberikan jaminan keabsahan asal usul kendaraan dan kepemilikan kendaraan sebagai wujud perlindungan aset kepemilikan warga masyarakat. Kedua, memberikan jaminan legitimasi mengoperasionalkan. Ketiga, untuk forensik kepolisian. Keempat, sebagai bagian dari fungsi kontrol dan proses penegakkan hukum secara manual semi elektronik maupun elektronik. Kelima, sebagai pelayanan kepolisian," kata Chryshnanda, Minggu (26/1).

Dia menuturkan kepolisian dalam menangani fungsi regident ranmor dan sim di era digital dikembangkan dalam road safety policing.

"Sebagai model implementasi electronic policing pada fungsi lalu lintas untuk mewujudkan dan memelihara kamtibmas, sehingga terbangun sistem pencegahan, perlindungan, pengayoman dan pelayanan agar terbangun budaya tertib dan meningkatnya kualitas hidup masyarakat," jelas dia.

Chryshnanda mengatakan polisi dalam pemolisiannya juga mengacu pada sistem politik demokrasi seperti, mewujudkan dan menyelenggarakan supremasi hukum yaitu secara konstitusi dan undang-undang.

"Kemudian mampu memberikan jaminan dan perlindungan HAM, transparan dan akuntabel, berorientasi pada upaya peningkatan kualitas hidup masyarakat dan adanya pengawasan dan pembatasan kewenangan kepolisian," jelas Chrysnanda.

TERKINI
Sinergi Kementan-Kodim 1910 Malinau Tingkatkan Produksi dengan Perluas Areal Tanam Baru Kejagung Bakal Sita Aset Sandra Dewi Jika Terima Uang Korupsi Timah KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Kasus Pungli KPK Sita Rp48,5 Miliar Terkait Suap Bupati Labuhanbatu