Senin, 27/01/2020 14:09 WIB
Jakarta, Jurnas.com- - Subdit 3 Unit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap bandar besar yang juga pengedar narkotika. Dari pengungkapan tersebut polisi berhasil mengamankan 2 tersangka berinisial R dan J terkait pengedaran barang haram tersebut.
“Jadi hari ini tim dari Subdit 3 Unit 1 telah menangkap tersangka R dan J di Apartemen Pluit miliknya di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (27/1/2020).
Polri Berduka, Brigjen Pol Yusri Yunus Meninggal Dunia
Berubah! Kode Nopol Khusus Mobil Dinas dari RF Jadi ZZ
Ingat! Pelat Nomor Khusus Kode RF Sudah Dihapus, Pengguna Akan Kena Pidana
Keyword : Narkotika EkstasiYusri YunusBandar Besar