Bandar Besar 14 Ribu Lebih Ekstasi Diringkus Polisi

Senin, 27/01/2020 14:09 WIB

Jakarta, Jurnas.com- - Subdit 3 Unit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap bandar besar yang juga  pengedar narkotika. Dari pengungkapan tersebut polisi berhasil mengamankan 2 tersangka berinisial R dan J terkait pengedaran barang haram tersebut.

“Jadi hari ini tim dari Subdit 3 Unit 1 telah menangkap tersangka R dan J di Apartemen Pluit miliknya di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (27/1/2020).

Dari tangan para tersangka Polisi mengamankan barang bukti puluhan ribu narkotika jenis ekstasi dan sabu.

“Dari apartemen tersangka, tim menyita sebanyak 14,356 ektasi, 1 Kg serbuk XTC, dan 5 gram Sabu,” ujar Yusri.

Atas perbuatannya tersebut para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.

TERKINI
Ini Alasan Gunung Papandayan Cocok untuk Pendaki Pemula Panduan Adab dan Sunah Hari Jumat Sesuai Tuntunan Rasulullah Ini Surat di Al-Qur`an yang Dianjurkan Dibaca pada Hari Jumat Deretan Peristiwa Besar yang Terjadi di Hari Jumat, Apa Saja?