Mahfud: Jurnalis Mongabay Telah Dibebaskan

Sabtu, 25/01/2020 23:45 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Jurnalis Mongabay asal AS, Philip Jacobson, yang ditahan di Palangkaraya karena dugaan penyalahgunaan visa telah dibebaskan.

"Sudah dikeluarkan dari tahanan itu yang Philip Jacobson, yang di Palangkaraya itu yang kemudian ditahan karena pelanggaran keimigrasian," ujar Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mohammad Mahfud MD, Sabtu (25/1/2020).

Mahfud menuturkan telah meminta kepolisian dan Kementerian Hukum dan HAM membebaskan jurnalis yang diduga melanggar aturan keimigrasian tersebut.

Alih-alih menahan jurnalis lingkungan itu, kepolisian dan Kemenkumham diminta meneliti ada tidaknya tindak pidana tertentu, misalnya melakukan kegiatan mata-mata atau spionase yang dilakukan.

Apabila setelah diteliti pelanggaran yang dilakukan hanya administratif terkait visa kunjungan, pihaknya mengupayakan agar Philip Jacobson segera dideportasi.

"Kalau hanya pelanggaran imigrasi izin tinggal lewat, visa kunjungan menulis berita, ya sudah dideportasi saja biar tidak menjadi masalah yang terlalu dibesar-besarkan," ucap Mahfud.

Sebelumnya, Philip Jacobson ditahan oleh Kantor Imigrasi Palangka Raya di Rumah Tahanan Palangka Raya, sejak Selasa , 21 Januari 2020, dengan tuduhan pelanggaran izin keimigrasian.

Penyidik Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, telah menetapkan Philip Jacobson (30), wartawan Mongabay.com warga negara Amerika Serikat sebagai tersangka karena melakukan tindak pidana penyalahgunaan visa.

Visa tersebut izinnya untuk kunjungan bisnis dan kunjungan keluarga namun faktanya melakukan kegiatan jurnalistik.

TERKINI
KPK Geledah Rumah Mewah Silmy Karim di Jakarta Selatan Iran Tuntut AS Segera Cairkan 50 Persen Aset Miliknya Ibas: Patriotisme Ekonomi Harus Dibangun di Atas Etika dan Kepercayaan DPR Kawal Pengembalian 83,26 Hektare Lahan Padang Halaban ke Warga