Jum'at, 24/01/2020 16:17 WIB
Jakarta, Jurnas.com- - Polisi akan menerapkan hal yang sama terhadap kendaraan berplat nomor polisi dari luar Jakarta, dengan memberlakukan sistem penilangan elektronik atau yang dikenal dengan nama Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE).
Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusuf mengaku telah rapat dengan Korps Lalulintas Polri guna mencocokan dengan data nasional terkait hal ini. Dia juga menyebut, pihaknya akan tetap mengawasi kendaraan dengan plat luar DKI menggunakan kamera E-TLE.
“(Untuk saat ini) belum terhubung karena data,” ujar dia saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (24/1/2020).
Selain itu, mekanisme penilangan akan sama dengan yang sebelumnya. Dimana surat tilang yang dilayangkan polisi akan sampai kerumah pelanggar lalu lintas tersebut.
Polisi Sita Dolar AS dan Singapura dari Cafe di Cipete
Gelombang Panas Ekstrem Terjang Eropa
Samsat Keliling Jakarta Hari Sabtu: Lokasi, Syarat, dan Biayanya
“Kalau sudah terintegrasi maka bisa meminimalisir anggota yang bertugas sehingga bisa dialihkan ke lokasi lain yang lebih penting,” ujar Yusuf.
Keyword : Tilang Eelektronik Polda Metro Lalu Lintas