Jangan Pakai Dana Desa Bangun Jalan Berstatus Kabupaten

Senin, 25/07/2016 21:59 WIB

Jakarta - Raden Maryadinata, Kades Cibodas Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor mengaku bingung apakah dana desa dapat digunakan untuk pembangunan jalan berstatus kabupaten atau tidak. Pasalnya, banyak jalan-jalan berstatus kabupaten di desa Cibodas dalam keadaan rusak parah.

“Kalau jalan dengan status jalan desa, sudah sangat terbantu dengan dana desa ini. Tapi 75 persen jalan di Kabupaten Bogor rusak parah. Apakah ini bisa dibenahi pakai dana desa?" tanya Raden saat bertemu dengan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertingal, dan Transmigrasi Marwan Jafar di Kantor Kemendesa, Jakarta, Selasa (25/7/2016).

Mendapat pertanyaan tersebut, Mendes PDTT Marwan Jafar menjelaskan, penggunaan dana desa hanya untuk pembangunan infrastruktur desa. Infrastruktur harus bersifat padat karya, yang memiliki efek berkelanjutan bagi perekonomian masyarakat desa.

“Kalau soal jalan, tupoksi kita hanya jalan desa. Kalau jalan berstatus jalan kabupaten ataupun provinsi, itu tugas daerah," jelas Marwan.

Mendes Marwan menyarankan agar Kades bisa mengajukan kepada Pemkab setempat untuk membangun dan membenahi jalan-jalan berstatus kabupaten yang rusak.

"Kalau ingin jalan kabupaten dibangun, ajukan ke kabupaten, jangan gunakan dana desa. Dan ingat, dana desa tidak boleh digunakan untuk membangun kantor desa,” ujarnya di hadapan para Kades.

TERKINI
Masih Seksi di Usia 61 Tahun, Demi Moore Dipuji Putrinya Rumer Wilis Perselisihan Hukum antara Jamie Spears dan Britney Spears Terus Berlanjut Presiden Joe Biden Beri Penghargaan Bergengsi untuk Michelle Yeoh Jewel Tampilkan Karya Seni dalam Balutan Gaun Perak Iris van Herpen