KPK Periksa Wasekjen Golkar Fahd A Rafiq Soal Korupsi Kemenag

Rabu, 22/01/2020 14:58 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Selretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq terkait kasus korupsi di Kementerian Agama (Kemenag).

Plt Jubir KPK, Ali Fikri mengatakan, Fahd bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan laboratorium komputer untuk Madrasah Tsanawiyah dan pengadaan pengembangan sistem komunikasi pada Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Kemenag tahun 2011.

Mantan Ketua Umum Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) itu diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Undang Sumantri selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Ditjen Pendis Kemag.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka USM (Undang Sumantri)," kata Ali, saat dikonfirmasi, Rabu (22/1).

Seperti halnya Fahd, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Account Representative Business Service Regional I-Divisi Business Service PT Telekomunikasi Indonesia (PT Telkom), Deni Handoko.

Deni juga diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan Undang Sumantri.

TERKINI
DPR Pastikan Pembentukan Panja Korupsi Timah Tak Ganggu Penyidikan Kejagung KPK Berpeluang Usut Dugaan Keterlibatan BURT DPR di Kasus Kelengkapan Rumah Jabatan KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Labuhanbatu Senilai Rp15 Miliar Anggota DPR: Rencana Kenaikkan PPN 12 Persen Harus Pertimbangkan Ekonomi Global