OJK Harusnya Tahu Jika Tata Kelola Jiwasraya Buruk

Minggu, 19/01/2020 22:05 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Ombudsman RI telah mengecek tata kelola PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menyusul kasus gagal bayar polis produk JS Saving Plan milik asuransi plat merah itu.

"Kalau urusan pidana itu urusan Kejaksaan. Urusan kerugian negara itu BPK, tapi kalau urusan tata kelola itu urusan Ombudsman," kata anggota Ombudsman Alamsyah Saragih, Minggu (19/1/2020).

Ombudsman kemudian mulai dengan melakukan pengecekan terhadap struktur organisasi Jiwasraya. Setelah dicek, Ombudsman menemukan bahwa perseroan terlambat memenuhi kewajiban tiga orang komisaris.

"Sehingga waktu itu kami fokus mencermati soal tata kelola, kami mulai melihat dari perusahaannya, coba ceknya komisarisnya dulu," ucap Alamsyah.

"Kita lihat di Jiwasraya itu terlambat untul memenuhi kriteria tiga orang minimum komisaris ya. Baru September terakhir baru bisa tiga dipenuhi, komisaris independen merangkap komisaris utama. Jadi kita lihat agak acak-acakan," ujarnya.

Sementara soal direksi, Ombudsman menemukan bahwa ada kosongnya posisi direktur kepatuhan di Jiwasraya. Padahal, Alamsyah menyebut, keberadaan direktur kepatuhan adalah kewajiban yang termaktub dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 73/POJK 05/2016 tentang tata Kelola Perusahaan yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian.

"Kemudian juga di level direksi. Tidak ada direktur kepatuhan. Padahal di POJK 73/2016 itu wajib. (Jiwasraya) Tidak patuh pada ketentuan itu karena tidak ada direktur kepatuhan," ungkapnya.

Selain itu, Alamsyah mengungkapkan pihaknya juga melihat ada rangkap jabatan posisi Direktur Keuangan dan DIrektur Investasi di Jiwasraya.

"Kedua ada rangkap jabatan antara Direktur Keuangan dan Investasi. Bayangkan produksi sama keuangan digabung gitu ya," paparnya.

Dari temuan-temuan itu, Ombudsman menyimpulkan bahwa tata kelola Jiwasraya sangat buruk. "Jadi dari sisi tata kelola sudahlah, kita jangan berkilah kesana kemari karena memang buruk sekali," jelasnya.

Lebih jauh, Alamsyah juga menyinggung soal penempatan investasi di perseroan termasuk di Jiwasraya. Menurutnya, banyak perseroan yang banyak bermain pada instrumen berisiko tinggi. Padahal, mestinya perusahaan asuransi lebih konservatif dalam menempatkan investasinya, misalnya bisa ke saham yang masuk indeks LQ45 maupun indeks 80.

"Sementara kalau kita lihat ke belakang, 2016, investasi Jiwasraya nggak usah disebutkanlah, itu sudah berantakan, brutal sekali investasinya," terangnya.

Lantas, apakah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahu carut marut tata kelola Asuransi Jiwasraya?

"Harusnya tahu. Ini semua kan aturan OJK yang harus dipatuhi. Yang mengatur OJK. Perusahaan asuransi itu diatur sangat ketat karena dia tempat menitipkan uang publik disitu seperti bank, itu bukan uang para direktur atau pemegang saham jadi nggak bisa seenak-enaknya seperti korporasi- korporasi biasa," pungkasnya.

TERKINI
Perang Epik Rebutan Kilang Anggur, Brad Pitt dan Angelina Jolie Saling Menuduh Milla Jovovich Ungkap Dirinya Pernah Jadi Baby Sitter Anak-anak Bruce Willis dan Demi Moore Akhirnya Britney Spears Benar-benar Bebas dari Ayahnya Setelah Konservatori Usai 2 Tahun Lalu Scarlett Johansson Dampingi Suaminya Colin Jost Jadi Penghibur di Gedung Putih