Kamis, 16/01/2020 11:20 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Militer Filipina berhasil membebaskan Muhammad Farhan, WNI yang ditawan Abu Sayyaf di Baranggay Bato Bato, Indanan Sulu. Ia dibebaskan pada 15 Januari 2020 pukul 18.45 waktu setempat.
Farhan sudah menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Westmincom, Zamboanga dan dinyatakan sehat. Selanjutnya akan diserahterimakan dari otoritas Filipina kepada KBRI Manila dan dipulangkan ke Indonesia.
Farhan merupakan salah satu dari 3 WNI yang diculik di perairan Tambisan, Lahad Datu, Malaysia pada 23 September 2019 yang lalu.
Dua sandera atas nama Maharudin dan Samiun sudah dibebaskan pada tanggal 22 Desember 2019 dan diserahkan langsung Menteri Luar Negeri RI, Retno Marsudi kepada keluarga pada 26 Desember 2019.
Legislator NasDem Pastikan Parlemen Utamakan Aspek Keterbukaan Saat Proses Penyusunan UU
Legislator NasDem: Indonesia Perlu Lembaga Perlindungan Data
BKSAP-Uni Eropa Komit Capai Pembangunan Ekonomi Hijau
Dengan bebasnya Farhan maka saat ini seluruh WNI yang disandera Abu Sayyaf sudah berhasil dibebaskan.
Pemerintah Indonesia menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang baik dari Pemerintah Filipina, termasuk Divisi 11 AFP di Sulu, dalam upaya pembebasan para sandera WNI.