Permohonan Ditolak MA India, Pemerkosa Bakal Digantung

Rabu, 15/01/2020 03:05 WIB

New Delhi, Jurnas.com - Mahkamah Agung India menolak permohonan atas peninjauan ulang hukuman mati bagi empat pria pelaku pemerkosaan sekaligus pembunuhan terhadap seorang gadis di dalam bus di New Delhi.

Permohonan kepada presiden sebagai satu-satunya jalan yang memungkinkan jika pelaku ingin selamat dari hukuman gantung.

Pelecehan 2012 terhadap mahasiswi fisioterapi di dalam bus yang sedang melaju mengguncang India dan memicu undang-undang baru terhadap kekerasan seksual, termasuk hukuman mati untuk kasus pemerkosaan di beberapa kasus.

Pengadilan menyebutkan, tidak ada alasan untuk meninjau ulang keputusan mereka yang menjunjung tinggi hukuman mati bagi keempat terdakwa, yang semuanya buruh di ibu kota India.

Keempat pria itu divonis pada 2013 dan seluruh banding mereka gugur di pengadilan yang lebih tinggi. Pekan lalu pengadilan New Delhi menyebutkan para terdakwa akan dieksekusi gantung pada 22 Januari.

Keluarga korban menyambut putusan pengadilan.

"Saya lega. Kami ingin melihat mereka digantung. Hanya dengan cara itu keadilan akan dipersembahkan untuk putri kami yang mengalami kesakitan," kata ayah korban.

Kekerasan seksual terhadap kaum perempuan menjadi masalah besar di India, dimana satu pemerkosaan terjadi setiap 20 menit. Banyak kasus yang menuai kemarahan dan rasa muak di seluruh negeri.

TERKINI
Tembus Semifinal, Jokowi Apresiasi Perjuangan Garuda Muda Sahroni Apresiasi Polda Metro Ungkap Mayat dalam Koper: Hukum Maksimal Pelaku PME 2024, OCBC NISP Hadirkan David Foster, Josh Groban, hingga Afgan Jokowi Kumpulkan Menteri di Istana, Bahas Relokasi Warga Gunung Ruang